KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pufi syukur Alhamdulillah kami Panjatkan kehadirat Allah SWT, yang senantiasa —limpahkan rahmat dan Taufiq-Nya Kepada kami sehingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Program Indonesia Pintar Tahap I (Januari — Juni 2016) pada Madrasah Cokroaminoto Kandangwangidapat terlaksana dengan baik. Dalam kegiatan dan penyusunan laporan ini kami tłaa. terlepas dari kesulitan dan akan tetapi berkat usaha keras dan ketekunan serta dorongan dan bantuan dari pihak sehingga sedikit demi sedikit dapat teratasi dan pada akhimya laporan kegiatan
Billaahifie sabililhaq Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Banjamegara, 7 Oktober 2016
Kepala MIC Kandangwangi Sigit Lumaksono, S.Pd.I NIP. 19770202 200701 1 028 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI i BAB I PENDAHULUAN 1 A. LATAR BELAKANG 1 B. TUJUAN 1 C. LANDASAN HUKUM 2 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 2 A. PELAKSANAAN DAN JADWAL KEGIATAN 2 B. ORGANISASI PENGELOLA KEGIATAN 3 C. ALOKASI 3 BAB III PENUTUP 3 LAMPIRAN - LAMPIRAN - Surat Pengantar - SK Penetapan Penerima Program Indonesia Pintar - Lampiran SK Penetapan Penerima Program Indonesia Pintar - Berita Serah Terima Buku Rekening Siswa Penerima Program Indonesia Pintar - Lampiran Berita Acara - Foto Penyerahan Buku Rekening Siswa Penerima Program Indonesia Pintar - Foto Copy Rekening Siswa BAB I PENDAHULUAN A. LATARBELAKANG Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera Eelesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan ulam pembukaan Undang — Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah pendekatan yang sitematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban anggaran negara serta untuk memenuhi hak — hak dasamya secara layak, hal ini dilakukan —alui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan káidupan yang bermartabat Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia (PIP) sebagai penyempumaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria ditetetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang pemilik Kartu Keluagra Sejahtera (KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/ pecanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan apabila anak tersebut mendaftar di Sekolah/ Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket MB/C), lembaga pelatihan atau kursus. Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah Singkatnya jumlah siswa lulusan MI/sederajat yang harus ditampung Oleh pendidikan Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 yang menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MI/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa MI mengalami putus yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidak mampuan membayar biaya. Penerima KIP adalah anak usia 6 — 21 tahun yang bersekolah maupun tidak yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang čtetapkan. Selanjutnya anak — anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke Sekolah/ Madrasah untuk diusulkan penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Qijuan untuk memperbaiki ketetapan sasaran penerima program agar menjangkau anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan kuota dan pagu anggaran yang tersedia. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun dapat membantu mengurangi siswa tidak dapat melanjutkan B. TUJUAN Program Indonesia Pintar adalah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dałam RPJMN 2015 — 2019) yang bertujuan untuk : 1. Meningkatkan angka partisipasi pendidlüan dasar dan menengah. 2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka plutus sekolah dan angka melanjutkan. 3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki — laki dan penduduk perempuan, antar wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah. 4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 1 C. LANDASAN HUKUM 1. Undang — undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya; 2. Undang — undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang — undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar; 6. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib P alaiar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta aksara. 7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/112002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Struktur Organisasi Kementerian Agama; 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 20112 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 tahun 2015 terntang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian NegarwLembaga; 13. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tżłun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; 14. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 2015 Tentang Pedoman Program BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN A. PELAKSANAAN DAN JADWAL KEGIATAN Kegiatan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar pada Madrasah Tsanawiyah Cokroaminoto Kandangwangidiselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang diatur Juklak dan Juknis Program Indonesia Pintar sebagai berikut : Tahap I : Januari — Juni Tahap II : Juli – Desember 2 B. ORGANISASI PENGELOLA KEGIATAN Susunan Tim Pelaksana Program Indonesia Pintar pada MTS Cokroaminoto Kandangwangisebagai berikut: No Nama Jabatan Dinas 1 Sigit Lumaksono, S.Pd.I Kepala Madrasah 2 Erna Yuwanti, S.Pd.I Bendahara 3 Sunarni, S.Pd.I 4 5 C. ALOKASI Siswa Madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidikan dengan rincian berikut : - Madrasah Ibtidaiyah : RP. 225.000,-/semester, atau RP. 450.000,-/tahun - Madrasah Tsanawiyah : RP. 375.000,-/semester, atau RP.750.000,-/ tahun - Madrasah Aliyah : RP. 500.000,-/semester, atau RP.1000.000/ tahun BAB III PENUTUP Demikian Laporan Pertanggungiawaban Flogrqm Indonesia Pintar (PIP) Tahap I (Januari — Juni 2016) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Cokroaminoto Kandangwangiini di susun dengan harapan semoga menjadi bahan evaluasi kegiatan Program Indonesia Pintar (HP). Dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban ini masih dimungkinkan terdapat kekurangan disana-sini, masukan dan saran senantiasa kami harapkan demi perbaikan yang akan datang. Diharapkan program pemberian manfaat Program Indonesai Pintar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Banjarnegara, 07 Oktober 2016 Kepala MIC Kandangwangi Sigit Lumaksono, S.Pd.I NIP. 19770202 200701 2 028
Tidak ada komentar:
Posting Komentar